SEJARAH TANAH KARANG REJO
Setelah pemekaran Kabupaten Bener Meriah dari Aceh Tengah’ kampung karang rejo secara otomatis menjadi kampung defenitif, luas wilayah kampung karang Rejo adalah ± 357,7695 Ha / 3,577,695 m² ,Yang terdiri dari Pemukiman, Hutan, dan Perkebunan
Kampung Karang Rejo Belum Pernah ada Pemekaran dari dulunya sampai saat ini dan mempunyai batas wilayah kampung sbb :
Ø Sebelah Timur Berbatasan dengan Kampung Bale Atu dan Kampung Rembele yang mempunyai tapal batas alam adalah Wih Percos.
Ø Sebelah Barat Berbatasan dengan Kampung Wonosobo yang mempunyai tapal batas alam adalah Wih Pesam.
Ø Sebelah Utara Berbatasan dengan sentral yang mempunyai batas alam adalah Atu Kol.
Ø Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kampung Sukaramai Bawah/Kampung Jamur Ujung yang mempunyai Batas Alam Adalah Tebing.
Dari dulu hingga sekarang ini tanah di dalam wilayah Kampung Karang Rejo dipergunakan oleh PNP sampai kurang lebih pada tahun 1984 selanjutnya tanah tersebut dipergunakan oleh PT KKA/PT KIANI SAKTI/PT THL sampai dengan tahun 2002, setelah Perusahaan tersebut pailit (Berhenti) kemudian tanah tersebut statusnya milik Negara, dan pada Tahun 2002 masyarakat Kampung Karang Rejo menguasai tanah tersebut yang dipergunakan untuk Lapangan Crros,Galian. C dan sebagian untuk penanaman palawija.
Pada tahun 2008 masyarakat bermusyawarah untuk mengusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk melepaskan tanah Negara tersebut agar menjadi dan bisa dimiliki oleh masyarakat menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk itu, setelahnya dilakukan musayawarah dan mendapat kesimpulan dan keputusan maka kami selaku kepala Kampung Karang Rejo mengusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk melepaskan Tanah yang dikuasai oleh Negara terbut agar bisa menjadi milik masyarakat kampung karang rejo kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
seiring berjalanya waktu Pemrosesan berkas dan kelengkapan lainya dalam waktu kurang lebih beberapa minggu sejak dilayangkan surat permohonan Kepala Kampung Karang Rejo maka ada jawaban dan respon dari Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor:188.45/166/SK/2008 selanjutnya Dikarenakan Keterlambatan pendaftaran ke dinas Pertanahan maka SK tersebut dianggap Batal, kemudian kami melaporkan Kepada Pemerintah Daerah kembali selanjutnya dikeluarkanlah SK pada tahun 2009 dengan nomor:188.45/265/SK/2009, dengan demikian kami langsung mendaftarkan untuk membuat Sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Takengon Kabupaten Aceh Tengah, tanah yang dimohonkan untuk diterbitkan Sertifikatnya mempunya batas-batas sbb:
Ø Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Negara
Ø Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan Kampung Karang Rejo
Ø Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan Pante Raya-Simpang Tiga
Ø Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah Usman,Samsudin,Sunardi